RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wakil Ketua DPRD Kota Parepare H Tasming Hamid sosialisasikan peraturan daerah (Perda) kota Parepare nomor 9 tahun 2017 tentang jalan, di cafe C2 Parepare, Ahad (16/2/2020).
Dalam sosialisasi tersebut Tasming Hamid menyampaikan pentingnya sarana dan prasara transportasi jalan dalam menunjang semua sektor, perekonomian, pendidikan, sosial, budaya,lingkungan, dan sektor lainnya termasuk sektor wisata.
"DPRD Parepare bersama pemerintah Kota Parepare telah menetapkan peraturan tentang jalan, ini atas asas kemanfaatan dan keselamatan pengguna jalan," ujar pria yang berkronim TSM ini.
Lebih lanjut dikatakan TSM, sejumlah pengaturan pemanfaatan ruang jalan termasuk trotoar jalan, tidak hanya sebatasbpembatas dengan bahu jalan, tetapi juga pemanfaatan untuk pejalan kaki. Selain itu, diatur juga soal saluran air yang masuk dalam bagian tepi jalan.
"Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan ini terbebas dari genangan air. Mudah-mudahan ini mempermudah pembangunan saluran air yang lebih fleksibel agar tidak terjadi lagi luapan air disaat musim hujan," ujar politisi muda partai NasDem Parepare ini.