RAKYATKU.COM - Peselingkuhan bisa menghancurkan rumah tangga dengan begitu mudahnya meskipun dulu membangunnya sangat sulit. Kehadiran orang ketiga memang bisa mengacaukan segalanya.
Di Indonesia sendiri belum ada undang-undang yang mengatur tentang perselingkuhan. Dalam kata lain, orang yang berselingkuh tidak akan ditindak secara hukum.
Tapi di beberapa negara lain, sudah ada yang menerapkan aturan tentang perselingkuhan untuk menambah efek jera kepada para pelaku yang mengkhianati pasangannya.
Misalnya saja di Hongkong yang menerapkan hukuman sangat berat bagi yang berselingkuh, khususnya untuk laki-laki. Suami yang mau menyelingkuhi istrinya harus berpikir dua kali jika tidak ingin kehilangan nyawanya.
Di Hongkong, istri diizinkan untuk membunuh suaminya yang ketahuan selingkuh jika memang ada bukti kuat, dilansir dari wowmenariknya.com.
Sang istri dihalalkan menghabisi nyawa suaminya dengan catatan perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa senjata tajam.
Dalam kata lain, istri diperbolehkan memukul suaminya sepuasnya. Jika perlu, sampai ia tewas. Tak hanya itu, istri sah juga diperbolehkan membunuh wanita selingkuhan suaminya.
Istri sah juga berhak merampas semua harta benda milik suami yang telah diberikan kepada selingkuhannya. Aturan yang cukup mengerikan bagi para suami.
Aturan tersebut sengaja diterapkan untuk menambah efek jera kepada suami yang suka selingkuh. Di sisi lain, aturan ini juga bisa mencegah kerusakan rumah tangga.
Namun berbeda lagi dengan di Uruguay. Bila di Hongkong istri diperbolehkan membunuh suaminya yang ketahuan selingkuh, di Uruguay suami diperbolehkan membunuh istrinya yang ketahuan berselingkuh.