Rabu, 12 Februari 2020 09:41
Al-Bashir mendekam di penjara di Khartoum, sejak ia digulingkan oleh militer pada April tahun lalu. (Reuters)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Sudan telah setuju untuk menyerahkan mantan presiden Omar al-Bashir ke Pengadilan Internasional (ICC) untuk menghadapi tuduhan genosida dan kejahatan perang.

 

Mohammed Hassan al-Taishi, anggota Dewan Sovereign dan negosiator pemerintah, mengatakan bahwa dewan dan kelompok pemberontak di Darfur telah sepakat untuk menyerahkan orang-orang yang dicari oleh ICC untuk menghadapi keadilan di Den Haag.

Al-Taishi tidak mengatakan kapan mereka akan mentransfer al-Bashir dan lainnya yang diinginkan oleh ICC.

Al-Bashir diduga telah memerintahkan pembunuhan massal di wilayah Darfur pada 2003.

 

Selama konflik itu, pemberontak komunitas etnis Afrika Tengah di wilayah itu mengeluhkan diskriminasi dan penindasan oleh pemerintah Khartoum yang didominasi Arab. 

Pemerintah merespons dengan serangan bom udara dan melepaskan kelompok pemberontak yang mendukung mereka, Janjaweed. Akibatnya, hingga 300.000 orang tewas dan 2,7 juta diusir dari rumah mereka.

Selain Al-Bashir, ICC telah mendakwa dua tokoh senior lainnya dalam rezimnya. Mereka adalah Abdel-Rahim Muhammad Hussein, menteri dalam negeri dan pertahanan selama konflik, dan Ahmed Haroun, seorang kepala keamanan senior saat.

TAG

BERITA TERKAIT