RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muhlis Ade Putra (27), pria yang mencabuli bocah 6 tahun, mengancam korbannya akan membunuh kedua orang tuanya, setelah melakukan perbuatan kejinya itu.
"Pelaku mengancam korban akan membunuh kedua orang tuanya apabila korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu bapaknya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan
Namun, perbuatannya terhadap anak dari sahabatnya sendiri, terungkap setelah ibu dari korban melihat ada bercak darah di celana dalam korban. Saat itu ibunya akan mencuci celana tersebut
"Sehingga ibunya memanggil korban dan membujuk untuk menceritakan. Akhirnya korban cerita kalau dia dicabuli sama pelaku, " paparnya.
Setelah korban cerita, kedua orang tua korban lalu melapor Polres Pelabuhan Makassar. Tidak cukup waktu lama Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus korban di rumahnya sendiri.
"Saat ini pelaku telah kita tahan setelah kemarin diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan, pelaku mencabuli korban setelah mendatangi rumah korban di Jalan Buruh, Kecamatan Wajo, Makassar, Minggu (2/2/2020).
"Korban memang sering datang di rumah korban. Kemarin saat datang di rumah korban, dia melihat anak itu tidur sama neneknya," kata Iptu Theodorus Echeal Setiyawan.
Setelah itu, dia kemudian melangkahi nenek korban lalu pura-pura berbaring di sebelah nenek korban yang sudah berusai 67 tahun. Setelah itu dia meraba - raba bocah malang tersebut.
"Dia memasukkan jari tengahnya ke dalam alat kelaminnya, sehingga membuat alat kelamin korban berdarah," paparnya.
Kejadian tersebut tidak langsung diketahui oleh orang tua korban yang sedang tidak berada di rumah. Katanya, orang tua korban mengetahui anaknya jadi korban pencabulan setelah melihat darah di celana korban.
"ibu korban melihat ada darah di celana saat akan mencuci celana korban. Saat ibu korban menanyakan ke anaknya, korban terlihat sangat ketakutan. Ibu korban lalu membujuknya sehingga korban mau menyampaikan yang sebenarnya," bebernya.
Setelah korban menyampaikan ke orang tuanya. Keluarga langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar dan tidak cukup waktu yang lama pelaku langsung diamankan.
"Pelaku disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar," tutupnya.