Selasa, 11 Februari 2020 16:42
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Bulukumba, terancam digugat oleh Calon Kepala desa karena dinilai melabrak Peraturan Bupati (Perbup) mengenai mekanisme Fit and Propert Tes (FPT) dan uji kelayakan bagi bakal Calon Kepala Desa (Cakades),di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Bulukumba, 15 Februari 2020 mendatang.

 

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tidak membenarkan pelaksanaan ujian, terkecuali Cakades lebih dari lima kandidat.

Gugatan ini dimunculkan oleh salah satu calon kades dari desa Bontonyeleng, Andi Mauragawali yang menilai PPKD membuat regulasi di luar Perbup.

"PPKD gunakan aturan yang dibuat-buat, itu tidak boleh. Saya akan gugat secara materil dan non materil jika ujian ini tetap dilaksanakan," kata Balon Kases Bontonyeleng, Andi Mauragawali.

 

Adik dari Bupati Bulukumba itu mengaku, tidak akan mengikuti ujian  tersebut pasalnya tidak sesuai regulasi. "Saya tidak akan ikut tes, kalau berani dia lakukan, kita akan gugat. Karena itu tidak ada dalam aturan," katanya.

Anehnya kata Opu, PPKD membuat kesepakatan sendiri mengenai keharusan tes untuk menentukan pilihan jika terjadinya draw nantinya, yang manurut pria berkacamata itu tidak diatur dalam Perbup.

Penyataan Opu, dibenarkan oleh Legislator PDIP Bulukumba Zulkifli Saiye. Menurutnya Dinas PMD harus menjalankan tes sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Karena berdasarkan perda, lanjut Zul, hanya desa yang lebih dari lima calon saja yang harusnya mengikuti uji kelayakan.

Sementara di Desa Bontonyeleng, cakadesnya hanya dua orang saja.

"Adalah calon kades yang melebihi lima calon, karena maksimalnya kan cuman lima. Kalau lebih dari lima, untuk menggugurkannya, ya dilakukanlah uji kelayakan ini," kata Zulkifli Saiye.

Olehnya, dia meminta Dinas PMD untuk konsisten menjalankan perda, bukan malah membuat aturan baru.

"Dinas PMD mau membuat aturan sendiri, dia dasarnya apa. Jelas melanggar. Saya hanya mengawasi. Intinya harus menjalankan perda, bukan menjalankan aturan sendiri," pungkasnya.

Kepala PMD Bulukumba Andi Kurniady yang dikonfirmasi membenarkan jika akan dilaksanakan fit and proper test bagi balon cakades. Hanya saja ujian tersebut bukan untuk mengugurkan para calon Cakades.

" Tidak apa-apa, ini bukan untuk mengugurkan, ini untuk antisipasi jika ada suara yang seri atau draw, itu salah satu pertimbanganya," kata mantan Kadis Perhubungan Bulukumba itu.

Berbeda dengan bakal cakades yang lebih dari lima, ujian tersebut kata Andi Kurniady merupakan upaya untuk menggugurkan.

" Ada 15 desa yang bakal Cakadesnya lebih dari lima, seperti Garanta dan Bukit Harapan," jelas Kurniadi.

TAG

BERITA TERKAIT