Senin, 10 Februari 2020 19:33
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemanggilan demi pemanggilan disampaikan oleh Komisi III DPRD Gowa, kepada CV Kenanga Rezki Utama. Pemanggilan itu diabaikan oleh kontraktor.

 

Dasar pemanggilannya terkait jembatan Kasangngi yang sempat rubuh. Jembatan itu berada di Desa Pa'ladingang, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.

Ketua Komisi III, Andi Lukman Daeng Naba, mengatakan, pimpinan CV Kenanga sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan untuk membahas penyebab rubuhnya jembatan itu.

"Tiga kali berturut-turut dipanggil, tidak pernah datang. Saya akan lakukan pemanggilan paksa sesuai dengan MD 3," tegas Lukman kepada Rakyatku.com, Senin (10/2/2020).

 

Namun jembatan itu, kata Lukman, membantah jika sempat rubuh sebanyak dua kali, saat proses pembangunan. Rubuhnya jembatan itu terjadi pada 6 Desember 2019 lalu.

Rubuhnya jembatan itu, diduga akibat tiang penopang jembatan itu lapuk. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gowa, Muh Mundoap, mengatakan, pasca rubuh, jembatan itu kini telah dibangun kembali dan pembangunan ulangnya telah mencapai 92,31 persen.

"Kontraktor yang mengerjakan jembatan ini punya etikat baik. Dengan kembali membangun jembatan tersebut. Walaupun pencairan masih 60 persen, dan pembangunannya sudah hampir rampung, yakni 92, 31 persen," kata Mundoap.

Diketahui, anggaran pembangunan jembatan itu sebanyak Rp816 juta. Anggaran itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Sesuai adendum, jembatan yang berada di dataran tinggi Kabupaten Gowa itu, ditargetkan selesai pada 15 Desember 2019 lalu. Namun karena rubuh, maka adendumnya diperpanjang selama 50 hari. Terhitung sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2020.

TAG

BERITA TERKAIT