Senin, 13 Januari 2020 16:20
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Penetapan Pagu Indikatif Wilayah (PIK) tahun anggaran 2021, Senin (13/1/2020).

 

Dalam kesempatan itu, Pangerang Rahim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Parepare, yang telah menetapkan Pagu Indikatif Wilayah melalui penandatanganan nota kesepahaman.

"Kita apresiasi para anggota dan pimpinan, terlebih khusus kepada badan anggaran DPRD Parepare maupun TAPD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan kebijakan umum pagu indikatif," terang Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim mengatakan, paradigma perencanaan pembangunan di kota Parepare perlu terus ditingkatkan.

 

Sebab, masyarakat menuntut pengelolaan keuangan publik harus secara transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

"Makanya sangat dibutuhkan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan secara sistematis, terstruktur dan konfrenhensif," jelasnya.

Dengan demikian, kata Pangerang Rahim, proses perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan pemerintah kota Parepare, yang berorientasi pada kinerja secara legal telah diupayakan agar melibatkan elemen masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah sendiri.

Pangerang Rahim menyatakan bersyukur, pada hari ini Pagu Indikatif Wilayah telah disepakati bersama oleh mayoritas anggota DPRD Parepare.

Adapun Pagu Indikatif Wilayah adalah patokan anggaran belanja yang diperuntukkan bagi usulan usulan prioritas melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang.

TAG

BERITA TERKAIT