Sabtu, 08 Februari 2020 20:21
INT
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, PAKISTAN - Seorang pria Muslim di Paskistan telah menikahi anak perempuan berusia 14 tahun.

 

Orang tua anak itu telah keberatan, karena dia masih di bawah umur. Mereka telah menunjukkan akta anak perempuan itu, untuk membuktikan bahwa dia lahir pada tahun 2015.

Namun pengadilan mengatakan bahwa pernikahan itu sah sesuai hukum Syariah, lantaran anak itu sudah mendapatkan menstruasi pertamanya.

Tabassum Yousuf, penasihat keluarga itu mengatakan bahwa pernikahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengendalian Pernikahan Anak Sindh (2014), yang melarang pernikahan dengan anak perempuan di bawah umur.

 

Selanjutnya, Yousaf menuduh polisi bersekongkol dengan Jabbar.

Yousaf mengatakan bahwa bulan lalu gadis itu dibawa ke pengadilan tingkat pertama untuk menandatangani deklarasi bahwa dia adalah orang dewasa.

"Aku dan orang tuanya tidak diberitahu," kata Yousaf.

Di lain sisi, orang tua anak itu mengatakan bahwa putri mereka telah diculik oleh pria bernama Abdul Jabbar. Anak itu kemudian diduga dipaksa masuk Islam, dan menikahi penculiknya.

Dalam sebuah pernyataan, orang tua gadis itu berkata, "Putri kami baru berusia 14 tahun. Jika Anda memiliki seorang putri berusia 14 tahun yang sedang mengalami semua hal ini, apa yang akan Anda lakukan? Berapa banyak penderitaan Anda?"

Mereka meminta semua orang untuk membantunya membebaskan putri mereka. "Tolong pikirkan putri kami, seolah-olah dia putri Anda sendiri. Tolong bantu kami."

Gadis itu diduga diculik dari rumah pada 10 Oktober 2019.

Atas putusan pengadilan, orang tua gadis itu telah memutuskan untuk mendekati Mahkamah Agung Pakistan.

TAG

BERITA TERKAIT