RAKYATKU.COM, TAKALAR - Bocah 8 tahun asal takalar berinisial NAA menjadi korban pencabulan pamannya sendiri. Korban yang masih kelas 3 SD itu merupakan warga Jalan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang.
Pelaku yang berinisial YB itu tinggal di wilayah yang sama dengan korban. Mirisnya, pria berusia 61 tahun itu merupakan saudara dari ibu korbannya.
Aksi bejatnya dilakukan sejak tahun 2018. Kala itu, korban masih duduk dikelas 2 SD.
YB melakukan hal itu berulang kali pada korban. Salah satu dalihnya, dengan menjemput korban di masjid pada saat pulang sekolah. Namun bukannya dipulangkan ke rumah orang tuanya, korban dibawa ke rumah pelaku.
"Saat melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp20 ribu dan itu dilakukan secara berulang oleh pelaku," ungkap Kasubag Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan kepada Rakyatku.com, Sabtu (8/2/2020).
Bahkan pelaku pun kerap melakukan aksinya saat membonceng pelaku. Di situ pelaku mencabuli korban dengan cara memegang dan meraba kemaluan korban.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Takalar. Pelaku terancam hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak," jelas Sumarwan.