RAKYATKU.COM, GOWA - Jalur damai telah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa, dan pimpinan tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang La'lang.
Perdamaian itu berdasarkan pencabutan laporan polisi oleh MUI Gowa sebagai pelapor, atas kasus penistaan agama oleh Puang La'lang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa.
Puang La'lang kini bebas, dan telah dimaafkan oleh MUI atas perbuatannya. Tapi akankah tarekat Puang La'lang dibubarkan agar tidak ada lagi aktifitas yang dianggap sesat oleh MUI?
"Itu tergantung dari bagaimana teknisnya nanti, yang ranahnya kita tidak langsung kesana. Nanti dilihat tindak lanjutnya kedepan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, Jumat (7/2/2020).
Kegiatan tarekat pimpinan Puang La'lang berada di sekitar wilayah Kabupaten Gowa. Sejak penahanan Puang La'lang, para pengikutnya pun turut bersedih.
Sebelumnya, MUI Gowa pun mencabut laporannya, sesuai hasil rapat dengan pihak terkait dan memaafkan Puang La'lang. Puang La'lang pun kini dinyatakan bebas.
"Ada permintaan pencabutan laporan. Kita sudah merespon permintaannya (Khalwatiyah Syekh Yusuf), sementara MUI menyampaikan persyaratan, ketentuan, fatwa yang harus diterima," kata Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar Paka, Kamis (6/2/2020).
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Puang La'lang, Muh Isra Mahmud mengatakan, perbedaan pendapat dalam ilmu agama Islam adalah hal yang biasa.
"Isi somasi yang dilayangkan (ke MUI Gowa), isinya adalah mencabut, meminta kepada MUI untuk mencabut fatwanya. Itu intinya," kata Isra kepada wartawan
"Hari ini sudah clear secara hukum. Sudah damai, dan MUI mencabut laporan polisinya," tutupnya.