RAKYATKU,COM, WAJO - Satuan Polisi Pamong, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, menutup tempat karaoke di kawasan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Alasannya, lokasi tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Apalagi, Kecamatan Sabbangparu dikenal sebagai "kota santri".
Bupati Wajo, selaku Pembina Teknis Satpol PP melalui Kasat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo H. Andi Junaidi Hafid, mengatakan, penutupan rumah bernyanyi itu berdasarkan surat Kadis Pariwisata Kabupaten Wajo, Nomor: 556/378/Dispar tanggal 9 Desember 2019, perihal permohonan rekomendasi penutupan rumah bernyanyi/karaoke wahyu, yang telah habis masa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dan Surat Tugas Bupati Wajo Nomor : 094/145//2020 tanggal 4 Februari 2020 perihal penutupan usaha rumah bernyanyi/karaoke Wahyu melanggar Peraturan Daerah Kab.Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan pasal 69 ayat 1 dan 2 jo pasal 30 ayat 1 dan Peraturan Daerah Kab.Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 33 jo pasal pasal 15.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan setelah berkoordinasi instansi teknis dari Dinas Pariwisata Wajo, BPMPTSP Wajo (Sintap), Pemerintah Kecamatan Sabbangparu serta TNI/POLRI, sehingga saat kegiatan pembacaan Berita Acara Penutupan Rumah Bernyanyi Wahyu, berjalan dengan sukses, aman dan terkendali.
Hingga selesai disaksikan oleh pemilik rumah bernyanyi Wahyu. Serta disaksikan pula dari pihak Pemerintah Kabupaten Wajo dan dari TNI/POLRI.
Andi Junaidi Hafid, mengimbau kepada seluruh pemilik, atau pengelola rumah bernyanyi/karaoke di Kabupaten Wajo, agar dalam menjalankan usahanya, tetap sesuai dengan ketentuan aturan dan persyaratan yang berlaku.
"Serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Harapan kedepannya dalam penanganan penegakan Peraturan Daerah akan menitikberatkan pada penindakan yustisi sidang pelanggaran tindak pidana ringan," kata Andi Junaidi Hafid. (Rasyid)