RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengusaha besar asal Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sewa lahan negara akhirnya bebas dari jeratan hukum.
Jen Tang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan selama dua tahun lebih akhirnya bernapas lega setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik Kejati Sulsel.
"Kasusnya telah di SP3 (Surat penghentian penyidikan dan penuntutan)," tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Kamis (6/2/2020).
Namun, Idil belum menjelaskan lebih detail terkait alasan dari penyidik Kejati Sulsel mengeluarkan SP3 terhadap pengusaha kondang tersebut.
Sebelumnya, Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sewa lahan negara di Kota Makassar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dia tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik.
Bahkan Jen Tang dua tahun lebih melarikan diri, hingga keluar negeri. Tahun 2019 Jen Tang berhasil ditangkap, setelah Kejati Sulsel meminta bantuan kepada tim Tabur 31.1 Kejagung RI maupun tim intel Kejaksaan Agung di bawah satuan tugas Adhiaksa Monitoring Center.
Setelah ditangkap di Jakarta, Jen Tang langsung dibawa ke Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Dia lalu ditahan di Lapas Klas 1 Makassar. Dia tidak sampai dua bulan di dalam Lapas.
Jen Tang kembali dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan. Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengatakan dia diberikan penangguhan penahanan karena sakit dan ingin bekerja sama dengan penyidik mengungkap lahan negara yang dikuasai pihak ketiga.
Akan tetapi, pasca penangguhan penahanan selama dua bulan lebih, tiba-tiba kasus Jen Tang dihentikan. Dia akhirnya bebas dari jeratan hukum.