RAKYATKU.COM, PAREPARE - DPRD Kota Parepare meminta Pemkot Parepare memberikan sanksi tegas kepada PT Wirakarsa Kontruksi. Perusahaan ini milik Lukito yang menjadi rekanan pembangunan proyek RS Hasri Ainun Habibie (HAH).
Sanksi itu diminta apabila pekerjaan Wirakarsa Konstruksi belum rampung. Hingga toleransi adendum kedua belum rampung juga.
“Masa kontraknya berakhir 28 Desember 2019 kemarin, kemudian adendum 40 hari berakhir besok. Sementara adendum kedua 10 hari sampai tanggal 16 Februari. Kalau belum rampung juga saya minta Pemkot memberikan sanksi tegas dengan memutus kontrak, kemudian melakukan blacklist bagi rekanan yang bersangkutan," ujar Ketua Komisi III DPRD Parepare, Rudi Nadjamuddin saat meninjau lokasi pembangunan RS HAH, Kamis (5/2/2020).
Rudi juga menyoroti para pekerja proyek yang tidak menggunakan alat keselamatan standar selama bekerja.
“Misalnya kalau ada yang mengalamim kecelakanaan kerja seperti jatuh lalu meninggal, siapa yang mau bertanggungjawab? Akan menjadi citra buruk bagi pemerintah kota,” kata dia.
Untuk memastikan proyek berjalan maksimal, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe dalam beberapa minggu terakhir intens melakukan pengawasan. Bahkan Taufan menggunakan salah satu runagan di lantai 5 gedung tersebut sebagai kantor.
“Saya tidak mau mengecewakan gubernur. Makanya saya harus melakukan pengawasan secara langsung,” katanya beberapa waktu lalu.