Rabu, 05 Februari 2020 10:17
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Personel Polsek Urban Pitumpanua, menangkap warga terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

 

Kapolsek Urban Pitumpanua AKP. Jasman. P, mengatakan, penangkapan itu dilakukan, pada Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, di Desa Batu.

"Personel Polsek Urban Pitumpanua menangkap warga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Andi Mandung (39)," katanya.

Mengenai kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Andi Mandung sering ke Siwa untuk membeli sabu-sabu.

 

"Dengan bekal info tersebut, Kapolsek Urban Pitumpanua AKP. Jasman. P, SH langsung mengumpulkan Anggota melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud. Kemudian sampai di Desa Batu setelah Andi Mandung lewat dengan menggunakan sepeda motor dan saat sepeda motor Andi Mandung di berhentikan saat itu," katanya.

Andi Mandung langsung merobek saset yang diduga berisikn sabu-sabu, dan membuangnya ke jalan raya. Barang bukti langsung diamankan.

San saat dilakukan pemeriksaan terhadap Andi Mandung, saat itu Andi Mandung melarikan diri. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

"Saat diintrogasi, Andi Mandung mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Aris yang tinggal di Jalan Minangadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua," ujarnya.

Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah Aris. Namun tidak ditemukan. Selanjutnya Andi Mandung dan barang buktinya 1 saset sabu, dibawa ke Kantor Polsek Putumpanua untuk diamankan guna untuk penyidikan lebih lanjut. (Rasyid)

TAG

BERITA TERKAIT