Rabu, 05 Februari 2020 09:07
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Belasan guru honorer yang tergabung dalam forum GTKHNK (Guru dan tenaga Kependidikan Honoren Non Kategori) Kabupaten Wajo, mendatangi gedung DPRD Wajo, Selasa kemarin(4/2/2020).

 

Dalam pertemuan di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, para guru honorer disambut langsung anggota dewan. Kepada wakil rakyat, belasan guru honorer ini mempertanyakan nasib dan kesejahteraan.

“Kami menyampaikan kepada anggota dewan agar aspirasi kami disampaikan. Bahwa mempertanyakan nasib para guru honor, seiring dihapusnya tenaga honorer dan tidak memperhatikan kami, kesejahteraan kami dan tentang nasib kami, mengabdi belasan tahun lamanya,” kata Ketua GTKHNK 35 Kabupaten Wajo, Novel Tri Nurhayana Harahap.

Dijelaskan Novel, nasib mereka yang sudah mengabdi sejak lama dan usia 35 tahun belum ada kepastian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

"Kami meminta agar tenaga honor yang usianya sudah lebih dari tiga puluh lima tahun bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai yang diatur dalam Kepres dan menggunakan anggaran APBN, serta meminta dukungan dari DPRD, Dinas Pendidikan, organisasi pendidikan, pemerintah Kabupaten Wajo, agar bisa menyampaikan aspirasi kami pada kegiatan  Rakornas kami nanti  pada tanggal, 20 Februari 2020 di Jakarta dan akan dihadiri bapak president," jelas Novi.

Kepala BKPSDM  Kabupaten  Wajo, Herman, mengatakan bahwa tenaga honor jangan mengharap yang tidak pasti. 

"Karena kita berbenturan dengan undang undang, dan pemerintah pusat sudah menghapus tenaga honor, dan hanya dua yang bisa mengakomodir kalau ada jalan, mereka  jadi  ASN  atau  jadi pegawai di P3 K," ucapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Nasdem, Tagwa Gaffar selaku penerima aspirasi, mengatakan, akan segera menindaklanjuti aspirasi para guru honor ke Komisi IV, agar ditindaklanjuti ke pusat atau dibawa ke DPR RI.

Sementara Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi IV, Ir. Junaidi Muhammad, yang juga ikut menerima aspirasi bahwa, mereka datang menyuarakan hak mereka dan harus didukung, karena selama ini mereka berkontribusi mencerdaskan bangsa, sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

"Kami dari anggota DPRD Kabupaten Wajo mendukung semua langkah-langkah mereka, termasuk adanya wadah yang mereka bentuk untuk Rakornas-nya nanti di Jakarta, dengan harapan mereka semua bisa diakomodir jadi ASN atau pegawai di P3K," harap Ir.Junaidi. 

Adapun7 ( tujuh) tuntutan yang disampaikan dalam bentuk tertulis
1. Menuntut tertuang di RUU supaya honorer jadi ASN tanpa tes, 
2. Pencabutan pasal 48 tahun 2005 agar pejabat daerah bisa memberi SK Bupati, 
3. Honor usia 35 tahun diikutsertakan dalam perekrutan P3K, 
4 Mempermudah persyaratan PPG dan pencairan sertifikasi,
5. Upah setara dengan UMR sesuai pasal 14  ayat 1. upah minimum regional, 
6. Adanya Jaminan BPJS, 
7. Kejelasan status K2 yang sampai saat ini belum selesai.

“Apa yang menjadi tuntutan mereka. Tetap kami akan perjuangkan aspirasi mereka,” pungkasnya. (Rasyid)

TAG

BERITA TERKAIT