RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, mendapatkan informasi, bahwa di sebuah rumah di Jalan jalan Galangan Kapal kecamatan Tallo Kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan langsung melakukan penyelidikan. Setelah pelaku yang diketahui berinisial RI alias Culli ( 39 ) ada di rumahnya.
Satnarkoba Polres pelabuhan Makassar yang dipimpin oleh kasat narkoba AKP Rudi dan Kanit Opsanal Ipda Asnawi langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku Selasa dini hari (04/02/2020).
Culli tidak bisa berkutik apalagi setelah dilakukan penggeledahan ada sejumlah barang bukti ditemukan di rumahnya. Diakuinya barang haram tersebut memang miliknya.
"Pelaku kedapatan menyimpan 13 sachet kristal bening yang diduga Sabu serta 2 (dua) shaset kosong dengan berat kurang lebih 10,73 gram. Barang haram tersebut dalam kondisi siap diedarkan" ungkap Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar IPTU Tumiar .
Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan interogasi terkait jaringannya. Serta mencari tau dari mana barang itu didapatkan.
"Selanjutnya RI alias Culli (39) dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar guna penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Iptu Tumiar.