RAKYATKU.COM,GOWA - Sebuah poster menyambut peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gowa, Minggu (2/2/2020). Isinya kebanyakan ditujukan pada perempuan.
Poster itu dipaku pada pohon di halaman kantor bupati Gowa. Judulnya, "Peserta Ujian CPNS Dilarang Keras". Larangannya ada 13 poin. Dicetak berurutan dari atas ke bawah.
Larangan itu tidak menyebut ditujukan pada perempuan. Namun, dilihat dari jenis yang dilarang, sebagian perhiasan yang umumnya dikenakan wanita.
Larangan itu yakni menggunakan cincin, anting-anting, gelang, bros, ikat pinggang, jam tangan, softlens, kalung, penjepit rambut, headset, tindik, tato, dan telepon genggam.
Belum ada keterangan, mengapa perhiasan yang akrab dengan perempuan itu dilarang.
Hari ini Minggu (2/2/2020) pelamar CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Terbagi dalam beberapa sesi ujian.
Sesi pertama pukul 08.00 hingga 9.30 wita. Sesi kedua pukul 10.00 hingga 11.30 wita. Sesi ketiga pukul 12.30 hingga 14.00 wita. Sesi keempat pukul 14.30 hingga 16.00 wita. Sesi kelima pukul 16.30 hingga 18.00 wita.
"Setiap sesi diikuti 300 orang peserta," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir.