Minggu, 02 Februari 2020 10:17
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin saat melakukan audiensi dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di ruang kerja Bupati Gowa, Kamis (30/1/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, akan mulai melakukan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di kecamatan yang menjadi target dan rencana lokasi PTSL 2020 pada Februari ini.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin saat melakukan audiensi dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di ruang kerja Bupati Gowa, Kamis (30/1/2020).

Awaluddin mengatakan, program ini adalah sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Salah satunya mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah. 

"Februari nanti kami akan mulai lakukan penyuluhan ke masyarakat dan akan ada puncak penyuluhan bersama Pak Bupati atau Pak Wabup," ungkapnya.

 

Walaupun program ini gratis, ada biaya dibebankan ke peserta PTSL. Maksimal Rp250 ribu untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan atas hak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas.

"Beban biaya ini berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut," bebernya.

Untuk tahun 2020, Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30.000 bidang tanah target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5.000. 

Sebanyak 30.000 bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan. Yakni Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.

Untuk lima kecamatan ini, dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 3.000 bidang, Kelurahan Bontonompo 3.500, Desa Katangka 3.500, Desa Bontobiraeng Utara 3.500, Desa Bontobiraeng Selatang 3.000 bidang, Desa Manjalling 2.500, Desa Tubajeng 2.500, Desa Lempangan 3.500, Desa Bone 3.500 bidang, dan Desa Salajo 2.000 bidang.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat mengapresiasi program PTSL ini. "Semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil, dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum," pungkas Adnan.

TAG

BERITA TERKAIT