Sabtu, 01 Februari 2020 18:26
INT
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, WASHINGTON - Pemerintah Donald Trump pada hari Jumat mengumumkan perluasan larangan perjalanan, dengan menambahkan enam negara baru ke dalam daftar.

 

Negara-negara itu adalah Nigeria, Eritrea, Tanzania, Sudan, Kirgistan dan Myanmar (dikenal sebagai Burma).

Pembatasan berlaku untuk visa imigran, tetapi tidak untuk mahasiswa, dan pengunjung sementara lainnya.

Larangan baru ini ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada hari Jumat, dan akan mulai berlaku pada 22 Februari pukul 12:01.

 

"Wisatawan dalam perjalanan ke Amerika Serikat tidak akan ditolak masuk," kata pejabat AS.

"Warga negara dari enam negara yang sudah berada di AS atau mereka yang memiliki visa yang sah untuk datang ke AS juga tidak akan terkena dampak," tambahnya.

Iterasi terbaru datang tiga tahun setelah Presiden Donald Trump menandatangani larangan perjalanan pertama, tak lama setelah dia menjabat.

Pembaruan ini telah memicu kontroversi mengenai penargetan negara-negara Afrika. Anggota parlemen dan advokat menyebut perubahan itu diskriminatif dan tanpa prestasi.

Namun pemerintahan Trump berpendapat bahwa larangan perjalanan sangat penting untuk keamanan nasional dan memastikan negara memenuhi kebutuhan keamanan AS, dengan mengharuskan tingkat manajemen identitas dan persyaratan berbagi informasi tertentu.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung mendukung versi ketiga larangan perjalanan setelah iterasi sebelumnya ditantang di pengadilan.

Kebijakan saat ini membatasi masuknya orang-orang dari tujuh negara, termasuk Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, bersama dengan Venezuela dan Korea Utara.

Pembatasan pada negara-negara itu akan tetap berlaku, kata pejabat AS. Chad dihapus dari daftar pada April lalu setelah Gedung Putih mengatakan negara itu meningkatkan langkah-langkah keamanannya.

TAG

BERITA TERKAIT