Jumat, 31 Januari 2020 20:40
Menkumham Yasonna H Laoly
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Menkumham Yasonna H Laoly mengisyaratkan pencopotan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie. 

 

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai justru Yasonna yang harus dicopot. Setidaknya ada sembilan alasan yang dikemukakan ICW.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menguraikannya satu per satu. 

Pertama, Yasonna menyetujui revisi UU KPK. Yasonna sering menyatakan sikap untuk mendukung revisi UU KPK. Padahal seluruh proses dan muatan UU KPK diyakini melemahkan institusi pemberantasan korupsi tersebut. 

 

Kedua, Yasonna dinilai tidak mampu menyelesaikan buruknya pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Buruknya pengelolaan lapas itu terlihat dari praktik suap-menyuap di Lapas Sukamismin yang tertangkap basah oleh KPK, sel-sel mewah di sejumlah lapas, serta beberapa terpidana korupsi yang plesiran. 

Ketiga, Yasonna dinilai menolak terbitnya Perppu tentang KPK. Bahkan, Yasonna sempat menyebutkan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan perppu. 

"Harusnya Yasonna memahami bahwa mayoritas publik menolak pelemahan terhadap KPK dan mendesak agar Presiden dapat segera menerbitkan Perppu KPK," katanya. 

Keempat, Yasonna menyetujui draf RKUHP yang mengurangi hukuman minimal bagi koruptor dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara. 

Kelima, Yasonna dinilai ingin mempermudah terpidana koruptor mendapat remisi lewat revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Keenam, politikus PDIP itu juga diduga menerima uang sebesar 84.000 dolar AS dalam kasus korupsi e-KTP sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. 

Ketujuh, Yasonna harus dicopot terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Yasonna dinilai memberikan informasi yang tidak benar ketika ia mengatakan Harun Masiku masih di luar negeri, padahal sudah di Indonesia. 

Kedelapan, Yasonna disebut berencana untuk memudahkan narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang dalam muatannya menghapus rekomendasi penegak hukum untuk menilai apakah seorang narapidana layak atau tidak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kurnia. 

Kesembilan, dugaan konflik kepentingan Yasonna ketika Yasonna menghadiri konferensi pers pembentukan Tim Hukum PDIP terkait kasus Harun Masiku.

"Bagaimanapun secara etika kehadiran Yasonna tidak dapat dibenarkan, bahkan potensi konflik kepentingan yang bersangkutan amat kental," ujar Kurnia. 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Jokowi mencopot Yasonna menyusul sejumlah langkah Yasonna terkait kasus Harun. 
Yasonna sempat diadukan ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku karena sempat memberi informasi yang tidak valid soal keberadaan Harun. 

Dia juga mendapat sorotan ketika ia menghadiri konferensi pers pembentukan Tim Hukum PDI-P terkait kasus Harun Masiku.
 

TAG

BERITA TERKAIT