Jumat, 31 Januari 2020 11:02
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bakal calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), hari ini, Jumat (31/1/2020) akan menggelar silaturahmi akbar. 

 

Acara yang akan dirangkaikan dengan sosialisasi visi misi untuk maju mencalonkan diri tersebut dilaksanakan di Celebes Convention Center, Makassar, bakda magrib. 

Acara yang digelar Garda Strategi Munafri Arifuddin (Gasmar) ini akan dihadiri 5.800 Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Makassar. 

Kota Makassar terdapat 4.981 Rukun Tetangga (RT) dan 998 Rukun Warga (RW) yang tersebar di 153 kelurahan dari 15 kecamatan se-Makassar.

 

"Dari 5.979 Ketua RT/RW yang diundang, yang mengonfirmasi akan hadir sudah 5.800 lebih," kata Ketua Gasmar, Nasrum Syam.

Acara juga akan dihadiri 5 panelis yang akan mengomentari visi misi yang disampaikan Appi. Seluruh Ketua RT dan RW diundang tanpa memandang afiliasi politik pendukung Appi atau bukan.

"Kami juga menyediakan hadiah undian umrah untuk 18 orang yang beruntung. Sepanjang acara juga akan dikawal oleh pihak keamanan dari Polrestabes Makassar," kata Nasrum. 

"Siapa pun calon yang mereka dukung, tetap dipersilakan dan kita imbau untuk hadir mendengar visi misi Pak Appi. Soal siapa yang akan mereka pilih setelah mendengar visi misi Pak Appi, itu hak personal masing-masing," tambahnya.

Terkait rencana akbar Appi hari ini, pakar politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Firdaus Muhammad mengatakan kegiatan mengumpulkan seluruh Ketua RT dan RW se-Kota Makassar tidak melanggar satupun aturan perundang-undangan.

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin ini menilai pertemuan tersebut sebagai langkah jitu Appi dalam melakukan sosialisasi lebih awal. Apalagi Ketua RT dan RW memiliki peran yang strategis dalam melakukan edukasi dan menyampaikan informasi langsung ke masyarakat di wilayah masing-masing.

"Apapun kegiatan yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, itu belum kena aturan karena memang belum ada calon wali kota resmi. Jadi tidak ada aturan baik undang-undang maupun Peraturan KPU yang dilanggar," kata Firdaus.

TAG

BERITA TERKAIT