RAKYATKU.COM, GOWA - Yusran, anggota Satuan Pengamanan (Satpam) sedang berjaga di perumahan Puri Diva Istanbul, Pao-pao, Kabupaten Gowa.
Selasa, 28 Januari 2020. Pagi itu, Yusran melihat sebuah mobil merah akan parkir di depan perumahan itu. Si pemilik mobil namanya Daeng Tarra.
Usai terparkir rapih, Daeng Tarra pun bergegas ke suatu tempat dan meninggalkan mobil miliknya itu. Di saat itu juga, Yusran melihat Daeng Tarra pergi meninggalkan mobilnya.
Sehari setelah itu, Daeng Tarra kembali. Namun uang sekitar Rp6 Juta yang berada dalam mobilnya itu lenyap.
"Yusran tidak tahu kalau ada uang yang tersimpan dalam mobil Daeng Tarra. Karena mobilnya saat itu juga tidak terkunci. Makanya uangnya hilang. Tapi kenapa Yusran yang dituduh," kata paman korban Yusran, Rahman kepada Rakyatku.com, Kamis dini hari (30/1/2020).
Akhirnya, Yusran dilaporkan oleh Daeng Tarra ke Polres Gowa. Di sana, Yusran dimintai keterangan. Saat itu juga, para keluarga Yusran datang menanyakan nasib keluarganya itu.
Mereka datang dan menunggu Yusran yang sedang melakukan olah TKP oleh polisi, usai dimintai keterangan di ruang penyidik.
Saat dibawa oleh polisi ke TKP, kata Rahman, justru dia melihat kedua tangan Yusran diikat dengan sebuah borgol. Mereka kaget, Yusran yang hanya menjaga di lokasi itu, ditetapkan sebagai pelaku atas hilangnya uang milik Daeng Tarra itu.
"Kami semua kaget. Saya lihat tadi tangan Yusran di borgol sama polisi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir membenarkan kejadian itu. Status Yusran saat ini, kata dia, masih dalam penyelidikan.
"Semuanya masih penyelidikan. Yusran itu hanya dimintai keterangan saja. Tidak dituduh mencuri," kata perwira polisi tiga balok ini.
Sedangkan pernyataan dari keluarga Yusran yang kedua tangannya diborgol oleh polisi, mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini membantahnya.
"Tidak ada yang diborgol," ujar Jufri.