Selasa, 28 Januari 2020 22:50
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak kurang lebih 10 bal atau seberat 428 gram, dua orang petani asal Kabupaten Pinrang, berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Sidrap.

 

Saat diamankan, keduanya bermaksud mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Sidrap beberapa hari lalu.

Kadua terduga pelaku Narkoba masing-masing, Suardi alias Kepalae, asal Boki, Kelurahan Pammase Kecamatan Mattiro Deceng, dan Yusuf alias Gapur (36), asal Labalakang, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang yang keduanya berprofesi sebagai petani.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono didampingi Kasatres Narkoba AKP Andi Sofyan membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, Selasa, (28/01/2020).

 

"Keduanya berhasil ditangkap secara bersamaan saat hendak edarkan barang haram di jalan Alitta-Boki, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Pinrang beberapa hari lalu,"jelas Kapolres Budi. 

Sementara itu, Kasat Andi Sofyan menambahkan, selain mengamankan dua terduga pelaku dan menyita sejumlah BB berupa 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Mio J dan 2 buah HP berbagai merk yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap. (NN)

TAG

BERITA TERKAIT