Selasa, 28 Januari 2020 20:13
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Komisi II DPRD Parepare melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag Parepare terkait kuota jamaah haji di ruang Komisi II, Selasa (28/01/2020) .

 

Kuota jamaah haji Parepare itu 122 yang telah mendaftar 11 hingga 12 tahun lalu. Namun, saat ditanya terkait regulasi pergantian jamaah yang batal, pihak Kemenag lantas kebingungan.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Parepare, Hasnah Nurdin mengatakan kuota yang ditetapkan itu tidak bisa ditambah atau dikurangi. Jika ada yang batal karena meninggal, ahli warisnya yang menggantikan, meski tidak mendaftar.

“Kalau batal karena sakit akan digantikan dengan jamaah haji yang tertunda. Jamaah haji yang tertunda itu dikarenakan sudah dua kali menunaikan ibadah haji,” terangnya

 

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mengaku kecewa karena yang datang bukan Kepala Kantornya. Yang hadir mewakili Kemenag, kata Kamaluddin juga tidak mampu menjelaskan secara rinci.

“Belum lagi, dia tidak membawa data dan pedoman regulasi kuota haji. Penjelasannya juga mengambang tidak jelas,” sesalnya.

“Komisi II akan kembali memanggil pihak Kemenag untuk datang menjelaskan secara detail. Saya harap yang datang Kakan Kemenag langsung,” tandasnya.

TAG

BERITA TERKAIT