Selasa, 28 Januari 2020 16:44
Area seputar Balai Kota Makassar.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar membuat aturan baru. Hanya pejabat eselon II dan III yang boleh memarkir kendaraan di balai kota.

 

Pejabat eselon II yang dimaksud yakni asisten, kepala dinas, dan kepala badan. Sementara eselon III antara lain camat, kepala bagian, dan yang sederajat.

Itu pejabat di luar wali kota dan wakil wali kota. Selebihnya harus memarkir kendaraannya di tempat lain.

"Artinya di tempat lain, bisa di luar pagar kantor wali kota," ujar Iman Hud, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Selasa (28/1/2020).

 

Mereka yang dilarang parkir yakni pejabat eselon IV seperti kepala bidang, kepala sub bagian, dan yang sederajat. Mereka boleh parkir di luar pagar. Namun, hanya untuk mobil.

"Motor tidak boleh parkir di seputaran kantor wali kota. Boleh parkir di samping museum kota. Itu cukup menampung motor sampai ribuan," katanya. 

"Bagi wartawan yang mau parkir, boleh parkir di kantor Satpol PP yang di dekat Taman Macan. Lebih aman di situ," tambah Iman. 

Menurutnya, perparkiran di sekitar balai kota menjadi salah satu biang macet. Makanya, ditata ulang. 

"Supaya nyaman. Kenapa selama ini ada yang parkir di trotoar, karena sudah overload di dalam. Makanya dia keluar," ujarnya. 

Nantinya, pejabat eselon II, III, dan IV akan dipasangi stiker khusus. "Supaya ketahuan kalau itu mobilnya pegawai eselon," pungkasnya.


 

TAG

BERITA TERKAIT