RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Parepare tengah merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Beberapa pertimbangannya seperti perkembangan kota yang harus menyesuaikan kondisi saat ini, peningkatan ekonomi, dan penambahan jumlah penduduk. Termasuk persiapan jalur kereta api mendesak revisi Perda RTRW Parepare.
Hal ini dikemukakan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare 2020-2040 di Ambhara Hotel, Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Rapat Koordinasi diadakan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional yang menghadirkan lintas kementerian/lembaga, Pemprov Sulsel, dan Pemda yang berbatasan langsung Parepare yakni Kabupaten Barru, Pinrang, dan Sidrap.
"Beberapa dinamika mempengaruhi peninjauan terhadap tata ruang yang ada. Karena itu perlu dilakukan revisi untuk mencapai keserasian, keharmonisan penataan ruang yang ada," ungkap Wali Kota Taufan Pawe dalam rapat koordinasi.
Taufan menekankan, perkembangan situasi nasional, pembangunan kawasan strategis serta faktor faktor pembangunan lainnya sangat berpengaruh pada perubahan tata ruang.
Dia mencontohkan, dalam hal pembangunan jalan, Pemkot Parepare akan melakukan pengembangan jalan baru. Pembukaan jalan baru untuk membuka hubungan antar wilayah serta upaya peruntukan pembangunan yang meliputi jalan akses yang menghubungkan kawasan-kawasan jasa dan perdagangan, serta perumahan dan permukiman.
"Selain itu juga dalam revisi Perda RTRW ini akan dibahas tentang jalur kereta api. Jalur kereta api Makassar-Parepare sebagai bagian dari rencana jalur kereta api Trans-Sulawesi. Rencana pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare akan semakin mendukung Parepare sebagai kota tujuan wisata yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ingat wali kota bergelar doktor ilmu hukum ini.
Wali kota dua periode ini berharap penataan ruang dalam revisi Perda RTRW mampu melakukan pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional.
"Melalui revisi Perda RTRW, diharapkan kondisi ruang Kota Parepare semakin aman, nyaman, efisien, dan produktif secara berkelanjutan. Itu sesuai dengan fungsinya sebagai kota pusat pelayanan kawasan Ajatappareng berbasis perdagangan dan jasa.
Namun dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kelestarian sumber daya alam," harap Taufan yang menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 di Universitas Hasanuddin, Makassar ini.
Bersama Wali Kota Parepare hadir dalam rapat koordinasi itu, Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Sekda H Iwan Asaad, Kepala Bappeda yang juga Plt Kepala DLH Samsuddin Taha, Kepala Dinas PUPR yang juga Plt Kepala Dinas Perdagangan H Laetteng, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muh Nur, Kepala Dinas PKP Wildana, Kepala Dinas Perkimtan H Gustam Kasim, Kepala Dinas Kominfo yang juga Plt Kepala Dinas Perhubungan HM Iskandar Nusu, dan Kepala Disporapar Amarun Agung Hamka.