Jumat, 24 Januari 2020 19:17
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM - Turki berencana memperkenalkan undang-undang baru. Aturan ini memungkinkan pemerkosa untuk menghindari penuntutan. Dengan syarat mereka menikahi perempuan di bawah umur yang mereka perkosa.

 

Rancangan aturan itu akan diperkenalkan ke parlemen pada akhir bulan ini.

Namun hal itu membuat marah para aktivis hak-hak perempuan. Mereka menilai, aturan itu akan membuka jalan bagi eksploitasi anak. Dan melegitimasi perkawinan anak dan pemerkosaan menurut undang-undang, dikutip dari Mirror, Sabtu (25/1/2020).

Hal serupa gagal pada tahun 2016. Setelah kemarahan internasional. Hukum akan memaafkan laki-laki jika mereka berhubungan seks tanpa paksaan atau ancaman.

 

Partai oposisi Turki, Partai Demokrat Rakyat menyerukan agar RUU itu dihapuskan.

"Saya memuji kerja keras para juru kampanye hak-hak perempuan di Turki yang mengambil sikap menentang RUU diskriminatif ini. Dan mendorong kembali kekuatan regresif yang berusaha untuk menghapus perlindungan hukum saat ini. Untuk perempuan," ujar Suad Abu-Dayyeh, seorang juru kampanye untuk Equality Now.

Ketentuan hukum menikahi pelanggar yang serupa telah tercantum dalam buku undang-undang negara di Timur Tengah dan Afrika Utara.

TAG

BERITA TERKAIT