RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sekretaris DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bantaeng, Rusdi, diduga mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setiawan.
Rusdi membawa bukti kejadian saat telepon selulernya, diduga dirampas Kasi Intel Kejari Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, bukti kuat yang akan menjadi dasar pelaporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diterima langsung Muhammad Nur selaku Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, di Citraland Celebes Hertasning Baru Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rusdi mengatakan, pergerakan aksi dan pelaporan tertulis terkait kasus Kasi Intel Kejari Bantaeng, terus mereka lakukan. Apalagi banyak yang mendukung dari lembaga lain sebagai bentuk solidaritas.
"Tidak akan berhenti bergerak sebelum kasus ini tuntas," tegas Rusdi
Sementara Muhammad Nur, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI mendukung DPD BAIN HAM RI Bantaeng, hingga kasus ini selesai. Agar aparat penegak hukum lainnya, tidak sewenang-wenang dengan lembaga mitra kerja tersebut.
"Jika itu benar faktanya. Dalam waktu dekat ini upaya hukum akan kami tempuh, sebagai bentuk protes terhadap aparat hukum yang mengedepankan emosianal dalam memberikan layanan," ujar Muhammad Nur.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Budi Setiawan mengatakan aturan internal di Kejaksaan Negeri itu ada, terkait dengan tata cara bertamu atau menerima kunjungan.
Menurutnya, salah satu yang diatur disitu dengan adanya aturan, bahwasahnya barang barang yang dibawa oleh tamu harus dititipkan diloker penyimpangan.
"Ketika Rusdi masuk ke dalam ruangan itu pun baru kami ketahui membawa handpone. Secara tiba-tiba ia melakukan foto selfie tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saya apakah berkenan atau tidak, tanpa permisi terlebih dahulu Apakah saya berkenan atau tidak. Saya tidak terima kalau dikatakan merampas," katanya, Kamis (23/1/2020).
Ia menceritakan seingat dia, saat foto selfi (Swafoto) mereka menggunakan tangan kiri. Spontan tangan Rusdi dipegan dan ditarik, otomasti Handpone itu ikut kemeja.
"Tangannya saya pegang dulu, tangan kirinya, spontan saya tarik tangannya kemeja otomatis handphone ikut kemeja. saya menanyakan kenapa tidak meminta izin terlebih dahulu bertamu itu ada tata krama yang harus dilakukan," kata dia
Hanya saja kata dia, tidak sempat mengecek gambar dalam handpone Rusdi, apakah sudah memfoto atau belum. "Saya terus terang tidak sempat mengecek gambar yang ada di handphone itu apakah pada waktu itu sudah memfoto atau belum," sebutnya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Budi setiawan menambahkan yang pertama ingin mengklarifikasi laporan Rusdi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.
Merka datang menanyakan hal tersebut bersama temannya, Askari yang datang mengatasnamakan Bain Ham RI. Ia menanyakan laporannya, dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Dinas Pendidikan tahun 2017.
"Sebelum datang kemarin itu, memang sudah beberapa kali melakukan aksi dikantor Kejaksaan. Jadi laporan itu sudah diteruskan ke inspektorat selaku apik sesuai dengan MoU Polres dan Kejaksaan dan Pemerintah daerah," katanya
Dia bailang, aturan tersebut bersifat nasional pertama di pusat kemudian di provinsi terus di kabupaten.