Selasa, 21 Januari 2020 12:25
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bawaslu Makassar membuka layanan pengaduan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Makassar. 

 

"Sesuai amanat undang-undang, Bawaslu wajib mengawasi rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS. Untuk itu kami membuka layanan pengaduan untuk warga dalam proses rekrutmen PPK, baik di pendaftaran hingga penetapan anggota PPK," papar Anggota Bawaslu Makassar Zulfikarnain, Selasa, 21 Januari 2020.

Demi memudahkan layanan pengaduan, lanjut dia, Bawaslu Makassar juga membuka layanan pengaduan via online.

"Bagi warga atau pendaftar yang menduga terdapat pelanggaran dalam proses rekrutmen, bisa datang di kantor untuk memberikan keterangan atau via smartphone" tambahnya.

 

Adapun layanan pengaduan bisa juga dilakukan di sekretariat panwascam di kecamatan masing-masing. 

Untuk online, bisa melaporkan melalui facebook 'Bawaslu KotaMakassar', atau akun instagram 'humasbawaslukotamakassar' atau bisa juga melalu Whatsapp 0823-4706-4411.

Diketahui, KPU Makassar tengah melakukan perekrutan anggota PPK. Adapun jumlah anggota PPK yakni 5 orang untuk masing-masing kecamatan di Kota Makassar.

TAG

BERITA TERKAIT