RAKYATKU.COM, INDIANA - Seorang pria yang diduga membunuh mantan pacarnya lalu memakan otaknya telah dinyatakan tidak layak untuk diadili, untuk kedua kalinya.
Jilted Joseph Oberhansley, 38 tahun, dituduh membunuh Tammy Jo Blanton sampai mati setelah menerobos masuk ke rumahnya dan memperkosanya.
Dia kemudian menggunakan gergaji listrik untuk membuka tengkorak wanita berusia 46 tahun itu, sebelum memakan bagian otaknya.
Dia juga diduga memakan sebagian jantung dan paru-paru wanita itu.
Polisi mengatakan bahwa Oberhansley telah mengakui kejahatannya pada tahun 2014, setelah dia ditangkap di Jeffersonville, Indiana.
Tetapi kasus ini telah dipenuhi dengan drama.
Pada Oktober 2017, Oberhansley, yang menyebut dirinya Zeus di pengadilan, dinyatakan tidak kompeten secara mental untuk diadili atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian.
Kemudian, pada November 2018, seorang hakim memutuskan bahwa ia layak untuk diadili setelah seorang dokter menemukan bahwa ia telah pulih.
Agustus lalu persidangannya dihentikan setelah seorang saksi mengoceh tentang masa lalu Oberhansley di penjara. Jadi, diputuskan bahwa kasusnya akan dimulai kembali pada bulan Februari 2020.
Tapi sekarang, dia lagi-lagi dinyatakan tidak layak untuk diadili oleh hakim.
Padahal, Oberhansley bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Untuk saat ini ia akan dikirim ke rumah sakit pemerintah.
Pengacaranya, Bart Betteau mengatakan bahwa “Ini adalah hal yang benar mutlak."
Polisi juga menemukan piring yang berisi sesuatu yang tampak seperti tulang dan darah. Ada juga wajan, sepasang penjepit berdarah, dan tisu di tong sampah.
Otopsi mengungkapkan dia meninggal karena beberapa luka tusuk. Bagian-bagian jantungnya, paru-paru dan otaknya telah hilang.
Pada saat pembunuhan itu, Oberhansley bebas bersyarat karena menembak mati pacarnya, Sabrina Elder, 17 tahun, pada tahun 1998.
Dia juga telah menembak ibunya, dan saudara perempuannya.