RAKYATKU.COM - Seorang peneliti kloning terkemuka di China telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Tiongkok.
Dr Li Ning ditangkap lima tahun lalu karena mengantongi jutaan dana dari pemerintah untuk proyek kloning besar-besaran, dikutip dari Daily Star, Sabtu (18/1/2020).
Antara 2008 dan 2012, ia mencuri 34,1 juta yuan (£ 3 juta) dan memasukkan uang itu ke perusahaannya sendiri.
Dia adalah salah satu ilmuwan paling terkenal di negara itu berkat karyanya tentang kloning hewan dan hewan yang dimodifikasi secara genetis.
Timnya mendapat kambing untuk menghasilkan enzim dari cacing tanah dan merekayasa sapi untuk menghasilkan protein susu manusia, lapor Nature.
Li dinyatakan bersalah menggelapkan dana awal bulan ini, dan kemungkinan akan mengajukan banding atas hukumannya.