Jumat, 17 Januari 2020 15:02
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM - Seorang wanita di Carolina Selatan mengaku bersalah atas keracunan suaminya yang fatal dengan memasukkan obat tetes mata ke air minumnya selama berhari-hari. Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

 

Lana Sue Clayton (53) mengaku bersalah pada Kamis (16 Januari) karena pembunuhan sukarela dan merusak makanan atau obat-obatan, dikutip dari Asia One, Jumat (17/1/2020).

Detektif York County mengatakan Clayton mengaku memberi suaminya Steven Clayton minuman yang dicampur dengan Visine.

Dia meracuni dia dengan Visine selama tiga hari pada Juli 2018 sebelum akhirnya racun itu menyebabkan kematiannya, kata jaksa penuntut. Clayton mengatakan suaminya kasar dan dia tidak bermaksud membunuhnya.

 

"Saya secara impulsif memasukkan Visine ke dalam minuman Steven, tetapi saya hanya melakukannya untuk membuatnya tidak nyaman," kata Clayton di pengadilan. "Aku tidak pernah berpikir itu akan membunuhnya."

Dia awalnya didakwa dengan pembunuhan tetapi menerima kesepakatan pembelaan.

Pengacaranya di pengadilan mengatakan bahwa Clayton adalah orang baik yang pernah bekerja sebagai perawat Urusan Veteran di Charlotte.

TAG

BERITA TERKAIT