RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Yudhiawan Wibisono memperlihatkan saset berisi butiran ungu. Bukan kecipir atau biji kacang panjang.
Dikemas dalam plastik saset isi 100 butir, biji-bijian itu ternyata narkoba. Ineks atau ekstasi.
Siapa sangka 5000 butir ekstasi tersebut dipesan pengusaha pompa air. Keduanya, Muh Ali Imran (32) dan Alex Iskandar (45). Mereka punya toko pompa air di Jalan Daeng Tata, Makassar.
Narkoba itu diamankan Rabu malam (15/1/2020). Tim Elang Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang menangkapnya.
Ekstasi itu masuk ke Makassar lewat Pelabuhan Makassar. Sudah sempat lolos. Polisi akhirnya mendapat informasi bahwa barang itu dibawa ke sebuah ruko di Jalan Daeng Tata, tempat persinggahan ribuan pil ekstasi itu.
Polisi langsung menggerebek. Ditemukan sebuah paket di dalam pompa air. Baru saja tiba saat digerebek. Masih terbungkus rapi.
"Dimasukkan ke dalam mesin pompa untuk mengelabui petugas di pelabuhan," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (16/1/2020).
Setelah barang bukti didapatkan. Ali Imran dan Alex Iskandar turut diamankan. Keduanya merupakan pemesan 5.000 pil ekstasi tersebut.
"Pengirimnya masih kita dalami. Masih kita cari tahu. Makanya saya tidak sebutkan asal kotanya karena anggota masih bekerja di lapangan," papar Yudhiawan.
Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.