Rabu, 15 Januari 2020 21:48
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto menggelar razia kendaraan bermotor di jalan Sultan Hasanuddin tepatnya depan kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (15/1/2020). 

 

Tampak pengendara motor wanita berbonceng tiga. Dan satu orang tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala yang melintas, dan diberikan peringatan.

Dari Puluhan pengendara yang melanggar diberikan tindakan tegas dengan surat tilang. Dan kendaraan roda dua diamankan di Mapolres Jeneponto.

Operasi tersebut berlangsung sekira dua jam ini diawasi dengan anggota Propam Polres setempat. 

 

"Puluhan pengendara diberikan surat tilang oleh petugas kepolisian lantaran tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukan surat kendaraan. Ada motor yang kita amankan,“ ujar Kanit Turjawali Ipda Baharuddin.

Ia menjelaskan operasi penegakkan hukum ini merupakan sebuah atensi untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara agar mengikuti peraturan lalulintas di wilayah hukum Polres Jeneponto dan sekitarnya. 

Selain itu, sekaligus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat disiplin dalam berlalulintas dan menekan angka kecelakaan Lalu Lintas.

Operasi itu kata dia, sengaja dilaksanakan agar para pengendara yang nakal merasa jera dan bisa mematuhi peraturan yang berlaku. 

Hal ini terbukti dengan banyaknya kendaraan yang ditilang karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraan maupun identitas pribadi sebagai pengendara.

"Ada 15 pelanggar yang berhasil dijaring atau ditilang, tidak pakai helm 9, SIM 2, STNK 3. Dan 1 sepeda motor yang diamankan karena tidak dilengkapi surat surat yang sah," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT