Selasa, 14 Januari 2020 23:56
Press rilis digelar di Mapolres Barru, Selasa (14/1/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Tiga pria plontos digiring polisi. Mereka mengenakan baju oranye. Di belakang bajunya, tertulis tahanan Polres Barru.

 

Mereka tertunduk di hadapan awak media. Ketiganya merupakan tersangka kasus narkoba. Mereka bukan kawanan. Para tersangka ini ditangkap di tempat berbeda.

AS (38) seorang petani. Dia warga Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru. Ditangkap di sekitar gedung Islamic Centre pada pagi hari, 1 Januari 2020 lalu. 

AS kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,0790 gram. Barang haram itu dia beli dari seorang tak dikenal di Barru.

 

Pada tanggal yang sama, namun waktu berbeda, polisi menangkap pengguna narkoba lainnya. AGS (45), warga Kabupaten Pangkep. Dari tangannya diperoleh sabu-sabu seberat 0,0625 gram. Jumlahnya enam saset siap edar.

Modus AGS membawa sabu-sabu sedikit lebih cerdik. Pria berprofesi wiraswasta ini pura-pura menaruh sabu-sabu itu di alat motornya. Sebagian di dalam benda mirip pulpen. Semuanya di bawah jok.

Namun polisi tak mudah dikelabui. Saat AGS mengendarai motor, polisi mencegatnya di Desa Siawung. AGS digeledah dan ditemukan sabu-sabu. Dia lalu digelandang ke Mapolres Barru.

10 hari berselang. Giliran IN (45) yang dibekuk tim Narkoba Polres Barru, pada 11 Januari 2020. Sopir angkutan lintas kabupaten itu mengantongi sabu-sabu seberat 0,0591 gram. Dia mulai dicurigai ketika singgah di warung di Barru.

Polisi mencegat IN di jalan raya. Barang bukti sabu-sabu berikut alat isapnya diamankan. IN pun menyusul tersangka lainnya masuk bui.

Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah melalui Kasubbag Humasnya, AKP Sainuddin mengatakan, para pelaku narkoba itu akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang no.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Khusus AGS, karena dia juga diduga pengedar maka ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Sainuddin dalam press rilis yang digelar di Mapolres Barru, Selasa (14/1/2020).

TAG

BERITA TERKAIT