Senin, 13 Januari 2020 16:36
Dr Irwan Muin
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Langkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus dapat jempol. Terutama dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

 

Akademisi sekaligus praktisi hukum asal Makassar, Dr Irwan Muin menyebutnya, gebrakan hebat.

"Baru kali ini inisiatif tersebut muncul dari seorang Mentan," ujar Irwan Muin, Senin (13/1/2020). 

Irwan mengatakan, langkah Mentan tersebut memiliki landasan normatif-yuridis yang kuat. Pasal 72 dan 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

 

Pelakunya baik orang per orang maupun pejabat yang menerbitkan izin, dapat dipidana penjara 5 tahun lamanya.

"Gagasan Pak Mentan SYL tersebut suatu visi yang sangat jelas arahnya. Dalam rangka penegakan hukum. Khususnya perlindungan atas upaya-upaya yang hendak mengeksploitasi secara komersil lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi," urai dosen pascasarjana itu. 

Upaya Mentan ini, lanjut dia, sangat berkorelasi langsung dengan upaya menguatkan negara atau pemerintah. Terutama dalam rangka menjamin ketersediaan sumber daya pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Mentan dapat memulai langkah ini dengan membentuk dan atau memperkuat Satgasus Penyelidik/Penyidik PNS di lingkup Kementerian Pertanian," usul Irwan. 

Kepolisian dan Kejaksaan juga harus mendukung visi Mentan ini. Agar kasus-kasus pencaplokan lahan pertanian berkelanjutan, pelakunya harus disidang di pengadilan.

"Secara konkret, Mentan dapat menginisiasi MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk memperkuat langkah penegakan hukum yang diinisiasi Mentan ini," tutup Irwan Muin.

Alih fungsi lahan pertanian tergolong parah. Data menunjukkan, 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahun. 

Penyusutan ini disebabkan alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang. Seperti perumahan, pabrik, dan jalan tol, serta fasilitas umum lainnya.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun," ujar Kuntoro Boga Andri, kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

Langkah dilakukan untuk bisa mengontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek. Termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang. Termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Mentan SYL di berbagai kesempatan.
 

TAG

BERITA TERKAIT