Senin, 13 Januari 2020 14:51
Jumras.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Eks Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan, Jumras, mengalami gangguan kesehatan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

 

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko. Katanya, Jumras tidak jadi diperiksa oleh penyidik karena sakit. Dia sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa Jumat (10/1/2020) lalu usai ditetapkan tersangka.

Meskipun dalam keadaan sakit, Jumras sempat datang ke Polrestabes Makassar. Namun, tidak jadi diperiksa.

"Iya, yang bersangkutan (Jumras) datang penuhi panggilan penyidik sekitar jam 10 pagi tapi gak jadi diperiksa, karena kondisi tidak sehat jadi tidak siap untuk diperiksa," kata Indratmoko, Senin (13/1/2020).

 

Setelah gagal diperiksa, penyidik bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pemprov Sulsel tersebut. Namun, dia enggan membeberkan jadwal Jumras bakal diperiksa lagi.

"Baru akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipikor Polrestabes Makassar resmi menetapkan Jumras sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Indratmoko membeberkan, alasan penyidik Tipikor menetapkan Jumras sebagai tersangka. Katanya, keterangan yang diberikan Jumras kepada penyidik tidak berdasar.

Indratmoko menambahkan, Jumras tidak mampu membuktikan kebenaran ucapannya tersebut hingga penyidik berkesimpulan untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Saat kita periksa saksi-saksi, tidak ada satupun yang membenarkan ucapan dia. Kalau benar kan pasti tidak diproses," katanya.

TAG

BERITA TERKAIT