Kamis, 09 Januari 2020 23:29
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Aksi dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur kembali terjadi di Sulsel. Kali ini, peristiwa tak bermoral tersebut terjadi di Kabupaten Takalar.

 

Korban dari peristiwa tersebut diketahui berinisial DS (12). DS diketahui masih menempuh pendidikan di sekolah dasar. 

Sementara terduga pelaku, berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AH (18), dan AK (16). AK diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Takalar. 

Dari keterangan Kasubag Humas Polres Takalar, IPDA Sumarwan, kejadian ini bermula ketika pada Minggu, 5 januari 2020, sekira pukul 01.00 wita, terduga pelaku yang berinisial AH dan AK menjemput korban DS di depan rumahnya di Kecamatan Marbo.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku membawa korban, ke salah satu rumah yang berada di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Sesampai di rumah tersebut, Rendi membawa korban masuk di kamar dan melakukan persetubuhan.

Tak hanya oleh Rendi, AK juga bergegas masuk di kamar saat Rendi baru saja keluar dari kamar. AK juga diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban.

Selanjutnya, pada pukul 04.30 wita, Rendi membawa korban ke rumah kosong yang berada di Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar. Rendi pun diduga kembali melakukan aksi jahatnya berhubungan badan kedua kalinya dengan korban pada pukul 05.00 wita.
Pada waktu yang berbeda, AH melanjutkan menyetubuhi korban untuk yang ketiga kalinya.

Setelah menyetubuhi korban, Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 00.30 wita, korban dikembalikan ke Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar. Korban dikembalikan dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam milik AH.

Kejadian tersebut akhirnya berujung ke kantor polisi. Dimana pada hari Selasa, 7 Januari 2020 Polres Takalar menerima laporan polisi. Sekira jam 22.00 wita, sesaat setelah menerima laporan, tim dari unit PPA dan piket Reskrim serta di back up Tim Resmob Polres Takalar menangkap AK. AK ditangkap di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

"Pelaku dilaporkan atas tuduhan pencabulan. Sehingga petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya," kata Sumarwan

Pasca menangkap AK, petugas selanjutnya melakukan introgasi awal. Dimana dari hasil interogasi tersebut keberadaan Rendi diketahui. Personil melakukan pencarian hingga akhirnya Rendi ditemukan di  Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. 

"Pelaku telah diamakan di Mapolres Takalar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambahnya.

TAG

BERITA TERKAIT