Rabu, 08 Januari 2020 08:27
barang bukti
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Satuan Reserse Narkoba Polsek Pitumpanua, yang dipimpin langsung Kapolsek, membekuk enam orang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (7/1/2020). Mereka adalah S, H, HB, L, A, H, dan S, dan T.

 

Penangkapan itu dilakukan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika rumah tersebut sering dijadikan anak muda pesta sabu-sabu. 

"Saya kumpulkan anggota terus pimpin penggerebekan," kata Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman.

AKP Jasman, yang belum sepekan menjabat sebagai Kapolsek di Kecamatan Pitumpanua itu, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu.

 

Kapolsek Pitumpanua, menjelaskan, saat penangkapan, ada 8 saset kristal bening diduga sabu-sabu yang ditemukan polisi di lokasi, ada juga alat isap atau bong, pirex, beberapa ponsel dan sejumlah uang tunai.

Saat ini, keenam pelaku serta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Wajo untuk pengembangan lebih lanjut. (Rasyid)

TAG

BERITA TERKAIT