Selasa, 07 Januari 2020 18:39
Jumras. Dok
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras, masih bisa bebas dari jeratan hukum. 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, kasus yang dialami Jumras bisa dihentikan, dengan catatan, pelapor dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mencabut laporannya di penyidik. 

"Kalau ada pencabutan laporan kita penuhi. Ini kan delik aduan. Delik aduan itu ketika ada yang merasa dirugikan dia mengadu itu baru terjadi delik," kata Indratmoko, Selasa (7/1/2020).

Setelah merasa tidak dirugikan dan memaafkan Jumras, lanjut Indratmoko, pelapor membuat pernyataan. 

 

"Kalau sudah tidak dirugikan, tidak dipermasalahkan lagi bikin pernyataan (maka kasusnya) tidak bisa dilanjutkan lagi," paparnya. 

Sehingga, kata dia, kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersebut pun akan di SP3. 

"kalau pak Gubernur mau memaafkan dan mencabut laporannya kita akan hentikan penyidikan atau SP3, tapi kalau pak Gubernur tidak mau mencabut dan tetap melanjutkan maka kita akan serahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya. 
 

TAG

BERITA TERKAIT