RAKYATKU.COM, MAKASSAR - M (41), ibu-ibu yang sempat viral di media sosial karena menampar seorang siswi SD akhirnya bernapas lega. Itu setelah keluarga bocah 8 tahun tersebut, setuju untuk mencabut laporannya di Polsek Biringkanaya.
M sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Dia tidak ditahan karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun penjara.
Keluarga korban sebelumnya dipertemukan dengan tersangka yang difasilitasi ketua RW setempat, pihak P2TP2A Kota Makassar, dan kepolisian. Setelah dipertemukan, keluarga dan tersangka sepakat berdamai.
Hari ini, Senin (6/1/2019), keluarga korban resmi mencabut laporannya di Polsek Biringkanaya disaksikan pihak P2TP2A Kota Makassar dan Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan.
"Jadi pihak pelapor atau orang tua korban mencabut laporannya karena setelah ditelusuri, korban dan terlapor ini masih keluarga," kata Kompol Wayan di Polsek Biringkanaya.
Wayan mengatakan, proses perdamaian antara keluarga dan tersangka hingga laporan dicabut, dilakukan orang tua korban tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Dia pun menambahkan, dengan dicabutnya laporan oleh keluarga, maka secara hukum, kasus ini tidak lagi diproses.
"Kemungkinan setelah ini secara hukum kasus sudah bisa diselesaikan. Jadi akan dibantu untuk diselesaikan. Bukan SP3, tapi penyelesaian di luar pengadilan istilahnya Alternative Dispute Resolution (ADR)," tutur Kompol Wayan.