RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sembilan bulan, dugaan kasus perusakan pipa pamsimas di Desa Ujungbulu, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, masih dilakukan penyelidikan di Polsek Kelara.
Harum selaku pelapor, sudah pernah menghadap di Polsek Kelara pada 19 September 2019 lalu, untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Dia pun hanya mendapat jawaban dari pihak penyidiknya, kasus tersebut belum bisa ditingkatkan karena terkendala saksi. Katanya saat itu, akan dilakukan gelar perkara.
"Kami tidak pernah lagi dihubungi dari Polsek. SP2HP (surat penyampaian perkembangan hasil penyelidikan) belum ada sampai sekarang. Kami juga menunggu penyampaian, dugaan kasus perusakan pipa pamsimas sudah sembilan bulan mi," jelas Harum kepada Rakyatku.com, Minggu (5/1/2020).
Kata dia, kasus dugaan perusakan pipa tersebut dianggap lambat penanganannya. Dia bahkan sudah pernah mengadukan ke Polres Jeneponto, untuk diambil alih kasus tersebut.
"Kami merasa tidak ada kepastian hukumnya ini kasus. Penanganannya juga sangat lambat. Saya selaku koordinator KKM Pamsimas yang melaporkan kejadian itu. Keteranganku sudah diambil," sebutnya
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus ini masih terus diselidiki polisi. "Kami sudah laksanakan gelar perkara di ruangan Reskrim awal bulan Desember yang lalu. Namun hasilnya kasus belum bisa ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kapolsek Kelara, Iptu Bakri, Sabtu (4/1/2020).
Menurutnya, progres penyelidikan terkendala keterangan saksi yang belum dapat menjelaskan kronologis kejadian termasuk pelakunya.
Saksi yang sudah diperiksa berinisial HR. Termasuk yang diduga tersangka HL dan MD. Namun keterangan mereka hanya membawa pipa.
"Itu atas perintah Kadus Parangkeke, MH. Dan sudah beberapa kali kami kirimkan undangan klarifikasi. Tapi tidak dipenuhi. Kami sudah berulangkali ke rumahnya, tidak pernah ketemu," katanya.
Mengenai SP2HP, kata dia, penyidik pembantu sudah mengirim kepada HR.