Sabtu, 04 Januari 2020 21:36
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dugaan Kasus Perusakan Pipa Pamsimas di Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, sudah sembilan bulan bergulir di Polsek Kelara, Jeneponto. Kasus itu masih terus diselidiki polisi.

 

"Kami sudah laksanakan gelar perkara di ruangan Reskrim awal bulan Desember yang lalu. Namun hasilnya kasus belum bisa ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kapolsek Kelara, Iptu Bakri, Sabtu (4/1/2020).

Menurutnya, progres penyelidikan terkendala keterangan saksi. Yang belum dapat menjelaskan kronologis kejadian termasuk pelakunya. 

Saksi yang sudah diperiksa berinisial HR. Termasuk yang diduga tersangka HL dan MD. Namun keterangan mereka hanya membawa pipa.

 

"Itu atas perintah Kadus Parangkeke, MH. Dan sudah beberapa kali kami kirimkan undangan klarifikasi. Tapi tidak dipenuhi. Kami sudah berulangkali ke rumahnya, tidak pernah ketemu," katanya.

Mengenai surat penyampaian perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP ), kata dia, penyidik pembantu sudah mengirim kepada HR.

Sebelumnya diberitakan, pengelola Pamsimas di Kampung Ujung Bulu, Halim mengatakan, kejadian itu sudah dilaporkan di kantor Polsek Kelara dengan tindak pidana perusakan.

TAG

BERITA TERKAIT