Sabtu, 04 Januari 2020 10:56
Bupati Barru, Suardi Saleh
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh menanggapi soal hanyutnya separuh gelagar jembatan penghubung, di atas Sungai Padangloang, Desa Balusu, Kecamatan Balusu.

 

Menurut Suardi, dirinya sudah jauh hari pernah mewanti-wanti kontraktornya, agar pekerjaan jembatan segera diselesaikan, sebelum musim hujan tiba. Sebab, kata dia, perancah jembatan bisa goyang jika musim hujan tiba

"Jauh sebelum peristiwa itu kami pernah turun meninjau. Kami sudah ingatkan pelaksananya agar jembatan itu diselesaikan sebelum musim hujan tiba," kata Suardi Saleh, Sabtu (4/1/2020).

Namun, apa yang disampaikan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Maros itu, tak sejalan dengan pekerjan kontraktor. Sehingga kontruksi jembatan penghubung antara Desa Lampoko dan Desa Balusu sepanjang kurang lebih 20 meter itu, sebagian hanyut.

 

Suardi Saleh bilang, proyek jembatan itu masih tanggung jawab rekanan. Dana Rp1,9 Miliar juga masih ditangan Pemda Barru.

"Proyek ini tanggung jawab kontraktor. Harus diselesaikan dengan baik. Kontruksinya harus dibongkar keseluruhan dan dipasang ulang. Sebab jika cuma sebagian, khawatir besi jembatan sudah tidak lurus. Hasilnya tidak bagus. Jika dipasang ulang, pastikan perancahnya kuat. Perhitungkan juga air sungai dan segera dicor," ujar suami dari Hasnah Syam itu.

Sementara Kadis Pekerjaan Umum (PU) Barru, Baharuddin mengatakan, sebenarnya progres pekerjaan fisik jembatan itu, sudah mencapai 80 persen. Namun tidak rampung tepat waktu.

Proyek itu harusnya berakhir pada 21 Desember 2019. Sehingga akan didenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Denda tetap berlaku. Tapi kita lihat nanti seperti apa, karena proyek ini juga kena bencana," tegasnya.

Sekadar diketahui, proyek jembatan itu ambruk pada Kamis (2/1/2020) lalu. Penanggung jawab proyek tersebut CV Karya Kami selaku pelaksana. Sementara konsultan pelaksana yakni Nalar Enginer Consultant.

Dalam papan proyek tertera, masa pelaksanaan jembatan tersebut sudah melewati tenggat waktu yang diberikan. Batas waktu terhitung mulai 13 September 2019 - 21 Desember 2019.

TAG

BERITA TERKAIT