Kamis, 02 Januari 2020 13:53
Foto: Liputan6.com.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengumumkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir akan dapat jatah cuti.

 

Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting. "Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi seperti dikutip Kontan.id, Kamis (2/1/2020).

Terdapat lima jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS. Antara lain adalah cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

Selain bencana alam, cuti karena alasan penting juga bisa digunakan oleh PNS karena sejumlah kondisi. PNS dapat menggunakan cuti tersebut bila ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar.

 

"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi," tutur Tjahyo.

Sejak malam pergantian tahun 2020 kemarin hujan ekstrem mengguyur wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hal itu membuat sebagian wilayah tergenang banjir.

Musim hujan juga diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih terus berlangsung. Puncaknya pada Februari hingga Maret 2020.

Sumber: Kontan

TAG

BERITA TERKAIT