Selasa, 31 Desember 2019 23:32
Salah satu petugas Polsek Pallangga sedang melabrak pria berbaju kaus hitam, saat merekam giat polisi dalam razia petasan di depan Stadion Kalegowa, Selasa (31/12/2019).`
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Aksi pria berbaju kaus hitam di Kabupaten Gowa mendapat penentangan dari polisi.

 

Hal itu akibat pria yang enggan namanya disebut itu, melakukan perekaman video saat aparat kepolisian Polsek Pallangga melakukan razia di depan Stadion Kalegowa, Selasa (31/12/2019), sekitar pukul 17.40 Wita.

Saat itu, petugas sedang menyita petasan dan kembang api yang dijual oleh salah satu pedagang.

Petugas terlihat sibuk berbicara dengan pedagang petasan tersebut. Namun, salah satu pria yang diketahui adalah rekan dari pedagang itu, merekam video dalam giat tersebut menggunakan ponsel miliknya.

 

Pria berwajah keriput dan berkaus hitam tersebut langsung dilabrak oleh salah satu petugas, dengan cara dimarahi.

Menurut polisi, perbuatannya itu tidak diperbolehkan bagi masyarakat umum saat mengabadikan kegiatan polisi di lapangan.

Dikhawatirkan, hasil rekam video atau foto yang telah diabadikan itu, akan disebarluaskan ke sosial media. Dan keterangan dari gambar tersebut tidak akurat sehingga tidak layak jadi bahan konsumsi publik.

Pria tersebut pun sempat ditahan di Mapolsek Pallangga, dan diminta untuk menghapus semua foto ataupun video yang telah diabadikan saat razia digelar.

Pantauan Rakyatku.com saat di lokasi, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang yang berbeda dan telah ditindaklanjuti oleh petugas.

"Tidak boleh masyarakat umum merekam saat ada razia begitu. Harus izin dulu. Beda dengan rekan-rekan media di sini. Semuanya legal dalam peliputan giat ini, demi menginformasikan ke masyarakat," kata Kapolsek Pallangga, AKP Hendra Suryanto.

TAG

BERITA TERKAIT