Selasa, 31 Desember 2019 23:14
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mengeksekusi terhadap terpidana mati, Sugiono alias Sugik. Meskipun semua upaya hukum mulai dari PK hingga grasi sudah selesai. PK dan grasi Sugik telah ditolak.

 

Eksekusi mati belum dilaksanakan karena Sugik mengidap penyakit sakit jiwa. Sugik kini mendekam di LP Porong untuk menjalani hukuman. 

Bahkan untuk mengecek kondisi Sugik, petugas dari Kejati Jatim datang ke LP Porong.

Ternyata Sugik memang sedang sakit jiwa. Sugik merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga pada 1995. Setelah dipersidangan, Sugik divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

 

"Kami ada kendala dalam memutuskan eksekusi mati pada Sugiono. Karena dia dalam kondisi sakit jiwa setelah kami cek. Dia posisi berada di LP Porong," terang Kajati Jatim, Mohamad Dhofir, Selasa (31/12/2019).

Menurut Dhofir, kondisi Sugiono yang sakit jiwa menjadi salah satu kendala saat dilakukan eksekusi. Kemudian pihaknya kembali mendatangi LP Porong untuk melihat kondisi Sugiono, hasilnya sama yakni masih sakit jiwa.

"Dia tinggal dieksekusi, namun masih posisi sakit. Kalau orang mau dieksekusi pasti ditanyakan apa pesan terakhirnya. Itu syarat orang yang mau dieksekusi. Karena dia gila, jadi tidak bisa ngomong permintaan terakhir apa," papar Dhofir.

Dhofir menambahkan, kondisi tersebut menjadi kendala untuk melaksanakan eksekusi terhadap Sugiono. Untuk di Jatim ada tiga orang terpidana mati lainnya. Namun ketiganya masih berupaya PK hingga grasi.

Sumber: Okezone.com

TAG

BERITA TERKAIT