RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Salah seorang tersangka kasus Jembatan Bosalia Jeneponto "bernyanyi". Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RT itu mengaku tidak menandatangani berkas pencairan 100 persen.
Menurut dia, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterapkan dari perencanaan berdasarkan RAB yang diserahkan konsultan. Trikarya Utama Cendana.
"Baru PPK kirim ke ULP. Dan ULP ada koreksi harga. Tidak pernah dikembalikan itu berkas oleh ULP berarti sesuai ji. Apanya yang dianggap lain? Jadi saya tidak pernah tanda tangan pencairan 100 persen," katanya, Selasa (31/12/2019).
Kata dia, pekerjaan baru 80 persen dan dicairkan 100 persen. Berarti tanggung jawab PPK diambil alih kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pencairan.
"Jadi PPK tidak bertanggung jawab di pencairan, itu intinya," sebut RT.
Dia menjelaskan, bahwa yang bertanda tangan dalam berkas pencairan adalah bendahara. Lalu, dana sebesar Rp4 miliar itu dicairkan kepala dinas, AM. PPK tak dilibatkan.
"Saya diperiksa selaku saksi. Selaku tersangka sudah banyak kali mi diperiksa dan dikasih kembali berkasnya," lanjut RT.