Senin, 30 Desember 2019 17:31
He Jiankui (Reuters)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, CHINA - He Jiankui, ilmuwan China yang telah menggemparkan dunia dengan mengedit gen bayi kembar, telah dihukum penjara tiga tahun.

 

Hukumannya diputuskan hari ini, Senin (30/12/2019). Menurut kantor berita resmi Xinhua, He dinyatakan bersalah telah melakukan praktek pengobatan ilegal.

He Jiankui dihukum lebih setahun setelah ia mengumumkan penelitiannya. Ia menggunakan teknologi pengeditan gen yang dikenal sebagai CRISPR-Cas9 untuk mengubah gen gadis kembar, untuk mencegah agar mereka tidak terinfeksi AIDS.

Selain He, pengadilan juga memberikan hukuman yang lebih rendah kepada Zhang Renli dan Qin Jinzhou. Keduanya bekerja di dua institusi medis yang tidak disebutkan namanya, tapi dituduh telah berkonspirasi dengan He.

 

"Tiga tersangka itu tidak memiliki sertifikasi yang tepat untuk praktik kedokteran, dan dalam mencari ketenaran dan kekayaan, dengan sengaja melanggar peraturan nasional dalam penelitian ilmiah dan perawatan medis," kata pengadilan, menurut Xinhua.

"Mereka telah melewati garis etika dalam penelitian ilmiah dan etika medis."

TAG

BERITA TERKAIT