Senin, 30 Desember 2019 16:31
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM - Pengadilan di Cina memvonis ilmuwan yang mengedit gen bayi pertama di dunia dengan tiga tahun penjara pada hari Senin. Dia didapati bersalah atas tuduhan melakukan praktek pengobatan ilegal.

 

Ilmuan bernama He Jiankui itu adalah profesor di Universitas Sains dan Teknologi Selatan di Shenzhen. Dia mengatakan pada November 2018 bahwa ia telah menggunakan teknologi pengeditan gen yang dikenal sebagai CRISPR-Cas9.

Teknologi itu untuk mengubah gen gadis kembar dan melindungi mereka agar tidak terinfeksi AIDS, dikutip dari Aljazeera, Senin (30/12/2019).

Aksinya itu mendapat sejumlah reaksi negatif dari seluruh dunia. Dia diskors dari pekerjaannya dan dituduh melakukan pekerjaan yang sangat buruk.

 

Dia dan kolaboratornya membuat materi tinjauan etis dan merekrut laki-laki penderita AIDS yang merupakan bagian dari penyuntingan gen. Eksperimennya pada akhirnya menghasilkan dua wanita melahirkan tiga bayi yang diedit gen, menurut kantor berita resmi Xinhua.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman yang lebih rendah kepada Zhang Renli dan Qin Jinzhou. Yang bekerja di dua institusi medis yang tidak disebutkan namanya karena berkonspirasi dengan He dalam pekerjaannya.

"Tiga tersangka itu tidak memiliki sertifikasi yang tepat untuk praktik kedokteran, dan dalam mencari ketenaran dan kekayaan, dengan sengaja melanggar peraturan nasional dalam penelitian ilmiah dan perawatan medis," kata pengadilan, menurut Xinhua.

"Mereka telah melewati garis bawah etika dalam penelitian ilmiah dan etika medis."

TAG

BERITA TERKAIT